Inilah cara cek waktu dan tempat seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, Pengumuman daftar peserta, waktu hingga tempat SKD itu disampaikan mulai Rabu (9/10/2024) hingga Selasa (15/10/2024).
Sedangkan pelaksanaan SKD CPNS 2024 akan digelar pada rentang waktu mulai 16 Oktober 2024 hingga 14 November 2024. Lalu, bagaimana cara cek lokasi dan jadwal SKD CPNS 2024?
Cara cek lokasi dan jadwal SKD CPNS 2024
- Kunjungi situs resmi SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id
- Kemudian login dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password
- Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan pelamar
- Pada halaman resume, klik Cetak Kartu Peserta Ujian untuk diunduh dalam format PDF dan kemudian di-print
- Di dalam kartu tersebut, terdapat keterangan jadwal tes, sesi, dan lokasi SKD CPNS 2024.
Lokasi tes SKD CPNS 2024 berubah
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama menerangkan, lokasi tes SKD CPNS bagi peserta ditentukan oleh panitia seleksi dari instansi yang dipilihnya.
"Penentuan lokasi ujian bagi peserta dilakukan oleh panitia instansi dengan pertimbangan yang matang," ujarnya saat dihubungi, Rabu (9/10/2024), dikutip dari Kompas.com.
Untuk persiapan pelaksanaan SKD CPNS mendatang, BKN menyiapkan sejumlah titik lokasi atau tilok.
Lokasi ujian berada di 36 Tilok Kantor BKN se-Indonesia serta 75 lokasi Tilok Mandiri BKN di luar kantor BKN.
Ada juga 135 lokasi Tilok Mandiri Instansi yang ditentukan setiap instansi yang dilamar, serta Tilok Luar Negeri sebanyak 93 lokasi.
Terkait lokasi tes SKD CPNS 2024 milik peserta yang berubah dari saat pendaftaran, Vino meminta peserta untuk berkonsultasi dengan instansi yang dilamar.
Namun, dia tidak menjelaskan alasan ada Tilok tes SKD CPNS 2024 yang berubah jelang pelaksanaan ujian.
"Diimbau bagi peserta yang ingin berkonsultasi perihal tersebut dapat segera berkorespondensi dengan panitia instansi yang dilamar," imbuh Vino.
Terkait boleh tidaknya peserta tes pindah lokasi SKD CPNS 2024, Vino pernah menyebut hal itu dapat dilakukan sepanjang instansi yang dilamar menyetujuinya.
Namun, pelamar harus berkorespondensi dulu dengan panitia instansi untuk mengajukan perubahan lokasi tes.
Di sisi lain, peserta yang lolos tahap SKD dan lanjut mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), akan memiliki opsi untuk dapat memilih lokasi tes yang tersedia.