Sementara itu, pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT direncanakan pada 9-20 Desember 2024. Namun, instansi sebelumnya akan mengumumkan daftar peserta, waktu, dan lokasi SKB dengan CAT BKN pada 4-8 Desember 2024.
Bobot Nilai SKB CPNS 2024
Kemudian, merujuk pada Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024, instansi pemerintah pusat yang melaksanakan SKB tambahan akan berlaku ketentuan pembobotan nilai sebagai berikut:
- Dalam hal terdapat jenis atau bentuk SKB tambahan berupa wawancara, maka diberikan bobot paling tinggi 10 persen dari SKB secara keseluruhan.
Sementara ketentuan pembobotan nilai bagi instansi daerah yang menyelenggarakan SKB CPNS 2024 tambahan sebagai berikut:
- SKB dengan CAT BKN adalah nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
- SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Untuk diketahui, SKB tambahan non-CAT dapat berupa psikotes, tes potensi akademik (TPA), tes kemampuan bahasa asing, tes kesehatan jiwa atau mental, tes kesegaran jasmani atau kesamaptaan, tes praktik kerja, uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, wawancara, maupun tes lain sesuai dengan persyaratan jabatan.
Namun, khusus di instansi daerah, SKB tambahan tidak diperkenankan dalam bentuk wawancara.
Instansi pusat dapat melaksanakan SKB CPNS 2024 tambahan paling banyak tiga jenis. Sementara jabatan yang bersifat sangat teknis atau keahlian khusus, instansi daerah dapat memutuskan untuk mengadakan SKB tambahan paling banyak hanya satu jenis.
“Instansi pemerintah yang melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT BKN menyusun pedoman SKB tambahan,” bunyi Pasal 37 ayat (1) Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024.
Adapun SKB bertujuan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh peserta dengan standar kompetensi bidang yang sesuai dengan kebutuhan jabatan. Dalam pelaksanaannya, instansi berkoordinasi dengan ketua panitia seleksi nasional (panselnas).