“Sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, tahap seleksi pengadaan PNS setelah seleksi kompetensi dasar (SKD) adalah SKB, yang bertujuan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang pelamar dengan standar kompetensi bidang yang sesuai dengan tuntutan jabatan,” seperti dikutip dari Surat Menteri PAN RB tersebut.
“Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) memberikan materi pokok soal SKB dengan CAT untuk JF, yang disusun oleh instansi pembina JF, dan untuk JP yang disusun oleh instansi teknis JP. Untuk selanjutnya, materi pokok soal SKB tersebut dapat disebarluaskan melalui situs resmi instansi,” kata Kemenpan RB dalam keterangannya.
Materi Pokok Soal SKB CPNS 2024
Dalam surat yang ditetapkan pada Senin, 4 November 2024 itu, terdapat total 460 jabatan CPNS 2024. Setiap pelamar diimbau untuk memahami pengetahuan umum, kompetensi umum, dan kompetensi khusus pada masing-masing jabatan, baik tenaga guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis.
Selain itu, terdapat peraturan yang mengatur kemampuan khusus pada setiap jabatan, sehingga dapat dijadikan sebagai dasar untuk mempelajari kompetensi bidang yang diperlukan.
Misalnya, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP) yang muncul dalam materi pokok soal SKB CPNS 2024 untuk jabatan Analis Anggaran Ahli Pertama.
Contoh lainnya, kisi-kisi SKB CPNS 2024 untuk jabatan Analis Hukum Ahli Pertama mencakup kemampuan umum di bidang hukum pidana, hukum perdata, hukum acara, hukum tata negara, hukum internasional, hukum administrasi negara, dan hukum umum.