Hal ini terungkap dalam Sosialisasi Kebijakan Pengadaan CASN 2024 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), minggu lalu, Senin (29/7/2024).
Suherman mengungkapkan skenario ini akan dilaksanakan setelah adanya penetapan jabatan atau formasi yang dibuka di kementerian dan lembaga (K/L) oleh Menteri PANRB. Oleh karena itu, dia berharap K/L mulai mendetailkan formasi yang akan diisi.
"Nanti setelah Bapak-Ibu selesai mendetailkan jenis kebutuhan formasi khusus tadi, formasi khusus tadi, maka nanti sesuai dengan agenda kita, nanti Insyaallah di minggu kedua atau ketiga awal bulan Agustus akan kita umumkan pendaftaran," kata Suherman.
"Jika ini sudah dilakukan maka sampai minggu kedua September akan dilakukan seleksi administrasi," tambahnya.
Lalu, pada minggu kedua November, BKN bisa mengumumkan kelulusan peserta yang mengikuti SKD atau lolos ke seleksi SKB pada November.
Adapun, timeline CPNS 2024 yang dikutip dari paparan BKN:
- Pengumuman, pendaftaran, seleksi administrasi: minggu ketiga Agustus - minggu kedua September 2024
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS: minggu kedua Oktober - minggu kedua November 2024
- Pengumuman hasil SKD CPNS: minggu kedua November 2024
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Computer-Assisted Test (CAT) dan Non-CAT: minggu ketiga November - minggu ketiga Desember 2024
- Pengumuman kelulusan akhir CPNS: minggu kedua - minggu ketiga Januari 2025
- Usulan penetapan nomor induk: minggu ketiga Februari - minggu ketiga Maret 2025
Dalam kesempatan ini, Suherman juga mengungkapkan bahwa peserta yang telah mengikuti SKD tahun lalu, bisa memilih tidak mengikuti SKD 2024. Selama, mereka bisa menunjukan sertifikat SKD tahun lalu.
"Tetapi hanya bisa digunakan satu periode pengadaan CASN. Artinya, jika mereka ikut SKD tahun 2023, sertifikatnya bisa digunakan untuk SKD tahun 2024," katanya.
Namun, jika peserta telah mengikuti dua SKD, Suherman menegaskan peserta tidak bisa memilih nilai terbaik.
"Yang dipakai adalah pilihan bahwa yang bersangkutan ikut SKD atau yang bersangkutan tidak ikut SKD (2024), tetapi menggunakan sertifikatnya (2023). Ini pilihannya," kata Suharmen.